Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2005
TentangLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan4486
Tanggal Pengundangan18 Maret 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum