Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 7 |
| Nomor Tambahan | 6908 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia