Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2005
TentangPENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan4485
Tanggal Pengundangan18 Maret 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan