Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/per/m.kominfo/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan