Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/per/m.kominfo/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7387
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan