Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan spektrum Frekuensi Radio
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2015 |
Tentang | KETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 208 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler