Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan spektrum Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor4
Tahun2015
TentangKETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum