Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1336 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan
spektrum Frekuensi Radio
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan
spektrum Frekuensi Radio
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 2019
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan
spektrum Frekuensi Radio
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz, dan 2.3 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler