Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERPANJANGAN IZIN PITA FREKUENSI RADIO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2280 |
| Jumlah diDownload | 161 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 463 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika