Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor3
Tahun2016
TentangPERPANJANGAN IZIN PITA FREKUENSI RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum