Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 775 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MEMHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2006 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2007 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya
hutan (psdh), dan Dana Reboisasi (dr)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2012 Tahun 2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan