Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.41/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6517
Jumlah diDownload490
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan775
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum