Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor33
Tahun2021
TentangPENCABUTAN 27 (DUA PULUH TUJUH) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MENGENAI RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN 2 (DUA) PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI MENGENAI RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan