Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor31
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat999
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum