Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja balai Pelestarian Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor30
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8774
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1572
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum