Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor48
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6601
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1517
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum