Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor55
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6100
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1624
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum