Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor31
Tahun2019
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI TIPE A
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1022
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2019
Pejabat Pengundangan