Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor35
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3007
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1291
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum