Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor57
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5226
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1562
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum