Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor32
Tahun2017
TentangBalai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1496
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan