Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor56
Tahun2016
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat652
Jumlah diDownload162
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1545
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum