Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1297 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti