Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. V (jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vi (perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vii (pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Viii (pelabuhan Teluk Bayur(padang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Ix (pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. X (pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xi (pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xii (pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xiv (perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xv (perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xvi (jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xvii (perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xviii (penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954
Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954