Undang-undang Nomor 67 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xi (pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8304
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan