Undang-undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor76
Tahun1954
TentangACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan740
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Pengubahan dan Tambahan �postordonnantie 1935� Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang