Undang-undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1953
TentangMENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan630
Tanggal Pengundangan21 Februari 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum