Undang-undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1953
TentangMENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6376
Jumlah diDownload229
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan630
Tanggal Pengundangan21 Februari 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum