Undang-undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | 630 |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-undang