Undang-undang Nomor 69 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor69
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 1954
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5314
Jumlah diDownload295
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan