Undang-undang Nomor 69 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor69
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 1954
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan