Undang-undang Nomor 75 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 150 |
Nomor Tambahan | 737 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong