Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1970
TentangTATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/ PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan-kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.p.r.s.
  • Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan-kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.p.r.s.
  • Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang