Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan-kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.p.r.s.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1961 |
Tentang | SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA PIMPINAN M.P.R.S. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 April 1961 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2727 |
Jumlah diDownload | 5 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong