Undang-undang Nomor 71 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xv (perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XV (PERUSAHAAN BATU BARA BUKIT ASAM) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan