Undang-undang Nomor 72 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xvi (jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan