Undang-undang Nomor 73 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xvii (perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVII (PERUSAHAAN REPRODUKSI JAWATAN TOPOGRAPI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7825
Jumlah diDownload257
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan