Undang-undang Nomor 73 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xvii (perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 144 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
| Pejabat Pengundangan |