Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-kota Surakarta
Administrasi KepemerintahanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta
Administrasi KepemerintahanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1947
Pembawaan Uang dan Larangan Tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi.
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat