Undang-undang Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1947
TentangPERATURAN ISTIMEWA PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum