Undang-undang Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah