Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1947
TentangPENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO. 498)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum