Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1947
TentangPEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN DAN RUMAH PENGINAPAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5264
Jumlah diDownload356
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum