Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1947
TentangPEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN DAN RUMAH PENGINAPAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum