Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 dari Hal Pajak Pembangunan I

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1947 DARI HAL PAJAK PEMBANGUNAN I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum