UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1957
Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 87 |
Nomor Tambahan | 1406 |
Tanggal Pengundangan | 14 Agustus 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)