Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1957
TentangPERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan87
Nomor Tambahan1406
Tanggal Pengundangan14 Agustus 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)
Dasar Hukum