Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 87 |
Nomor Tambahan | 1406 |
Tanggal Pengundangan | 14 Agustus 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan