Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 84 SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3578 |
Jumlah diDownload | 240 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak