Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 84 SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3775 |
| Jumlah diDownload | 316 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak