Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1947
TentangMENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1443
Jumlah diDownload317
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum