Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1948
TentangMENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947 TENTANG PAJAK RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMohammad Hatta
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum