UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1948
Menambah Dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947 TENTANG PAJAK RADIO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | Mohammad Hatta |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio