Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10267 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 102 |
| Nomor Tambahan | 1858 |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio