Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 102 |
Nomor Tambahan | 1858 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio