Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1959
TentangPENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan1858
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum