Undang-undang Nomor 17 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta