Undang-undang Nomor 17 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1947
TentangPEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum