Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara