Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1946
TentangPERATURAN TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1946
Nomor Pengundangan
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 1946
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum