PERPRES 2017
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dicabut Oleh :Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2ol7
tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
republik Indonesia