Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/permentan/pp.200/12/2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional