Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2017
TentangSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum