Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2OL7
TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah