Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2017
TentangTata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6381
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum