Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing