Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 50 |
| Nomor Tambahan | 5406 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme